Sudah Benarkah Shalat Ukhti?

cara wudhu yang benar
Sudah benarkah shalat ukhti? (dok. Indra Gunawan)

Bismillahirrahmanirrahim,

Pasti semua muslim ingat isi Rukun Islam. Kalau lupa, boleh lho nyontek di buku "Ramadhan Seru bersama Hamzah dan Syifa" karya Rumbel Menulis Ibu Profesional Jakarta. Heheheee....

Salah satu Rukun Islam adalah kewajiban melaksanakan shalat. Kenapa sih shalat itu wajib? Karena eh karena, memang tujuan diciptakan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana tercantum dalam surah Adz-Dzariyat ayat 56 yang berbunyi, 


وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Tidaklah Kuciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu.

Nah, shalat adalah bentuk ibadah yang paling utama setelah bertauhid. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali akan dihisab di hari kiamat. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi.


Pertanyaannya, apakah shalat kita sudah baik sehingga mendapatkan ridho Allah? Atau apakah kita kelak termasuk yang merugi? Setidaknya kita bisa berusaha untuk meminimalisir kerusakan dan kekurangan  shalat dengan mengenali kesalahan umum yang biasa terjadi pada muslimah berkaitan dengan pelaksanaan shalat. 

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam shalat wanita : 


BERWUDHU 

Shalat selalu diawali dengan mensucikan diri melalui wudhu. Apabila tidak berwudhu atau wudhunya salah, maka tak ada shalat baginya. 

Kesalahan pertama dalam wudhu wanita adalah menggunakan cat kuku. Sebagian besar cat kuku terbuat dari bahan sintetis yang tidak bisa ditembus air. Hal ini mengakibatkan wudhunya tidak sah. 

Kesalahan kedua dalam hal bersuci adalah membuka aurat saat berwudhu sehingga tampak rambut, lengan, betis. Rasulullah memberi contoh melalui Ummu Salamah perihal wudhu di keramaian bila khawatir  aurat terlihat boleh lelaki non mahram. Caranya adalah dengan membasuh jilbab tanpa membukanya, membasuh lengan tanpa menaikkan pakaian, dan membasuh kaki tanpa melepas kaus kaki. 

Tata cara wudhu Rasulullaah dapat disimak di video ini :


MENUTUP AURAT

Perintah menutup aurat telah diatur oleh Allah dalam QS An Nuur : 31  

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…”

Dan dipertegas dengan hadis mengenai batasannya :

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan). (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi)  

Jelas bahwa muslimah diperintahkan untuk menutup aurat dan tidak tabarruj. Tabarruj adalah menampakkan bagian aurat yang indah dan berhias hingga tampak kecantikannya di depan lelaki yang bukan mahram (Tafsir al-Qurtubi, Zadul Masir fii Ilmi at-Tafsir).

Kaitannya dengan shalat bagi wanita adalah pada pemilihan mukena, yaitu memenuhi syarat :
1. Bahannya tidak tipis atau menerawang sehingga tampak warna kulit dan bentuk tubuh.
2. Ukurannya menutup seluruh aurat dengan sempurna.
3. Motif dan warnanya tidak mencolok, agar tidak mengganggu konsentrasi jamaah lain.
4. Harganya tidak mahal, sehingga menghindarkan pemakainya dari sifat riya’.

Tentunya poin 3 dan 4 diperbolehkan apabila digunakan untuk shalat sendiri di dalam rumah.

Kalau shalatnya pakai gamis dan jilbab apakah boleh? Boleh, asalkan pakaiannya dapat menutup aurat sesuai syariat. Apabila tidak, lebih baik menggunakan mukena yang memenuhi syarat seperti disebutkan di atas.

ADAB KELUAR RUMAH
Sebaik-baik shalat wanita adalah di rumahnya (HR. Abu Dawud, Ahmad). Namun, jika wanita meminta izin untuk shalat di masjid juga jangan dihalang-halangi (HR. Muslim). 

Tentunya pada bulan Ramadhan, wanita senang pergi ke masjid untuk melaksanakan Shalat Tarawih bersama keluarga.  Ada beberapa adab bagi muslimah saat keluar rumah, yaitu :

1. Menutup aurat dan tidak tabarruj. Tidak perlu menggunakan make up saat ke masjid. Luruskan niat pergi ke masjid adalah untuk beribadah, bukan untuk menarik perhatian.

2. Tidak menggunakan wewangian (HR. Ahmad, An-Nasa’i, Tirmidzi). Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan timbulnya syahwat bagi laki-laki non mahram. Syahwat disini maksudnya berpotensi merusak niat, kehendak dan perbuatan orang lain yang pergi ke masjid karena jadi salah fokus, seperti “Wah siapa nih lewat, wangi banget… Cantik, lagi…”

3. Tidak bercampur dengan laki-laki. Sebaiknya pergi ke masjid bersama suami dan anak-anak. Usahakan untuk memasuki gerbang masjid dan area shalat terpisah dari laki-laki. Apabila tidak tersedia, maka sebaiknya menunggu sampai laki-laki sudah keluar masjid.


PELAKSANAAN SHALAT
Pada dasarnya, pelaksanaan shalat wanita tidak ada bedanya dengan laki-laki.  Dari hadis riwayat Bukhari,  Rasulullah shalallahu’alayhi wasallam bersabda “Shalatlah kalian sebagaimana kaliah melihat aku shalat.” Tuma’ninah.

Tata cara shalat Rasulullah dapat dipelajari dalam video ini :

Satu hal lagi. Muslimah cenderung shalat membawa sajadah yang besar dan indah ketika shalat berjamaah. Seolah lebar sajadah adalah area yang tidak boleh dilanggar oleh makmum di sebelah kita. Sehingga shaf wanita menjadi jarang-jarang. Maka, jangan lupa rapatkan shaf.  Tempel mata kaki dan bahu dengan makmum di samping kanan dan kiri kita. Ingat, lebar shaf bukan selebar sajadah cantikmu.

Wallahua’lam

PENUTUP
Apa sih yang lebih penting dari ibadah yang mendapat ridho Allah?  Sayang sekali kalau bertahun-tahun kita shalat tapi tidak dihitung sebagai kebaikan, hanya dapat lelah bungkuk nungging saja dan malah bangkrut di akhirat. 
Semoga mulai hari ini kita bisa sama-sama menyempurnakan wudhu dan shalat sesuai Al Qur’an dan Sunnah. Sesuai janji kita dalam syahadat, bahwa segalanya kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, sang uswatun hasanah.  


DAFTAR PUSTAKA
Ath-Thalibi, Abu Hudzaidah. 2015. Koreksi Kesalahan Shalat Wanita. Solo : Zamzam.
Kamal bin As-Sayyid Salim, Abu Malik. Fiqhus Sunnah lin Nisaa. Surakarta : Pustaka Arafah.
Sabiq, Sayyid.  2006. Fiqhus Sunnah. Jakarta : Pena Pundi Aksara. 


Profil Penulis
Perempuan lulusan FISIP UI dengan pengalaman lebih dari 12 tahun di dunia marketing communication ini gemar berkomunikasi secara kreatif melalui visual. Kini ia menantang dirinya masuk ke dunia baru untuk mengasah skill komunikasi kreatif lainnya, yaitu menulis. Tulisannya yang sebagian besar bergaya storytelling dapat dibaca di https://mydinadenz.wordpress.com/

Comments

Popular posts from this blog

Ecobrick, Menyulap Sampah Menjadi Berkah

Nutrients Absorption For Children by dr. Andira Larasari, SpS